aLamathuR.com - Topik judi online masih hangat!. Banyak media masih memberitakan. Koran, TV sampai media sosial ramai mengulas. Mulai pembahasan statistik, sebaran pelaku, kasus perceraian suami istri sampai kasus istri bunuh suami karena uang gajinya habis digunakan judi online. Komplit.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), merilis data total transaksi judi online warga Indonesia menembus diatas angka Rp 327 triliun pada tahun lalu. Angka ini melonjak 213% dari nilai transaksi tahun sebelumnya sebesar Rp 104,41 triliun.
Secara historis, jumlah ini bahkan jauh melambung tinggi. Menurut rilis data yang pernah dipublikasikan portal berita CNBC Indonesia, dalam 5 tahun terakhir, transaksi judi online warga RI tercatat sudah melejit lebih dari 8.000 % dari tahun 2018 yang "hanya" sebesar Rp 3,97 triliun.
Para pemain judi online di balik angka transaksi ratusan triliun itu terdiri dari 2,76 juta orang pengguna. Sebanyak 2,19 juta di antaranya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan profil pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai swasta.
Sebagian tentunya karena terdesak faktor ekonomi, sebagian lainnya karena memang hobi. Budaya mencari peruntungan dengan cara instan, tanpa mau bersusah payah. Kacau!