Mengurus perizinan, khususnya untuk Kotamadya Bandung saat ini sudah semakin dipermudah dengan adanya portal bppt.bandung.go.id. Dalam layanan berbasis web tersebut seluruh proses pengajuan ataupun perpanjangan perizinan bisa dilakukan dengan cara yang mudah. Mulai dari mengurus izin gangguan (IG), Izin mendirikan bangunan (IMB), Penyelenggaraan Reklame, sampai dengan Izin pengelolaan tempat parkir juga bisa diproses disini.
Kita hanya perlu registrasi akun pengguna, kemudian mengisi beberapa data yang diperlukan, sampai dengan mengupload scan dokumen yang disyaratkan. Setelah itu akan mendapatkan nomor resi pengajuan dan berikutnya hanya tinggal monitoring prosesnya sampai selesai. Jika prosesnya lancar, maka dokumen yang sudah jadi akan langsung dikirim ke alamat yang diminta oleh pemohon. Ueanak toh?? mudah-mudah kedepan seluruh kota/kabupaten bisa menerapkan hal yang sama. Aamiin...
Sejauh pengalaman saya memanfaatkan layanan online ini, memang ada beberapa hal yang masih perlu disempurnakan, diantaranya :
- Komitmen standar lama pemrosesan masih perlu diperbaiki. Misalkan ketika dalam standar komitmen proses perpanjangan Izin Gangguan adalah 7 hari kerja. Dalam prakteknya terkadang selesai melebihi 7 hari kerja. Alasannya klasik, lot permohonan sedang banyak atau masih diperiksa bagian tertentu.
- Ketelitian dalam pemeriksaan dokumen oleh bagian verifikasi / validasi dokumen juga perlu ditingkatkan. Pernah dalam satu kasus, permohonan pengajuan yang sempat ditolak dengan alasan tidak ada nama pejabat yang ditunjuk sebagai penanggungjawab kantor cabang, meskipun dalam dokumen yang sudah diupload sebetulnya sudah tertera poin tersebut di salah satu halaman dari akte perusahaan yang memang jumlah halamanya cukup banyak.
Tapi terlepas dari apapun kondisinya, jujur saya sangat mengapresiasi adanya layanan perizinan online ini. Setidaknya hal ini sudah dianggap satu langkah lebih maju dibanding daerah lainnya. Karena sejatinya, dengan adanya kemudahan ini maka aparat benar-benar difungsikan untuk melayani masyarakat secara optimal.
Selain itu, BPPT Bandung juga sudah memiliki akun twitter resminya @bpptbdg yang bisa dijadikan sebagai media komunikasi terkait layanan yang disediakan BPPT. Tenang saja, administrator dari akun resmi ini tergolong aktif dan up to date koq, jadi kalau ada hal yang perlu diberi respon, maka mereka akan respon dengan segera.
Diharapkan dengan semakin dipermudahnya pengurusan perizinan ini, maka masyarakat semakin terlayani dengan baik dan yang paling penting tidak perlu lagi menggunakan jasa calo atau biro jasa untuk mengurus suatu perizinan.
Jika penasaran dengan pengalaman saya membandingkan pengurusan izin melalui calo atau biro jasa dibandingkan mengurus sendiri, silahkan baca tulisan saya yang ini : Mengurus Perizinan : Calo, Biro Jasa atau Urus Sendiri?
0 comments:
Post a Comment