aLamathuR.com – Tulisan ini sebenarnya hanya sharing dari
pengalaman istri saya yang pernah menerima surat tagihan iuran tunggakan BPJS
Mandirinya beberapa waktu lalu. Karena kebetulan diakhir tahun 2014 lalu pernah mendaftar BPJS mandiri
via online dan selama bulan-bulan awal kepesertaan rutin membayar iuran
bulanannya untuk kelas 1, yaitu Rp 59.000. Tapi beberapa bulan kemudian, istri
saya saya ikut sertakan dalam program BPJS kantor saya, sehingga iurannya menjadi
tanggungan saya di kantor, termasuk Anak. AKhirnya iuran yang biasanya rutin dibayar via ATM pun distop.
Setelah saya diminta kantor melengkapi dokumen untuk pendaftaran kepesertaan BPJS termasuk istri saya. Hasilnya? Kantor berhasil mengurus kartu BPJS saya dan istri. Tapi kejanggalan dimulai, istri saya mendapatkan kartu BPJS baru dengan nomor kepesertaan yang berbeda tapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Artinya satu KTP bisa untuk lebih dari 1 (satu) kepesertaan BPJS? Itulah yang terjadi... Akhirnya saya konfirmasi ke kantor BPJS dan menanyakan hal ini. Jawabannya adalah memang 1 NIK hanya bisa mendapatkan 1 kepesertaan BPJS. Artinya, jika ada kasus seperti ini maka sistem yang selama ini berjalan di internal kantor BPJS masih ada celah kekeliruan. Sebagai peserta, apakah kita harus maklum?? ...silahkan anda menilai sendiri.
Setelah saya diminta kantor melengkapi dokumen untuk pendaftaran kepesertaan BPJS termasuk istri saya. Hasilnya? Kantor berhasil mengurus kartu BPJS saya dan istri. Tapi kejanggalan dimulai, istri saya mendapatkan kartu BPJS baru dengan nomor kepesertaan yang berbeda tapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama. Artinya satu KTP bisa untuk lebih dari 1 (satu) kepesertaan BPJS? Itulah yang terjadi... Akhirnya saya konfirmasi ke kantor BPJS dan menanyakan hal ini. Jawabannya adalah memang 1 NIK hanya bisa mendapatkan 1 kepesertaan BPJS. Artinya, jika ada kasus seperti ini maka sistem yang selama ini berjalan di internal kantor BPJS masih ada celah kekeliruan. Sebagai peserta, apakah kita harus maklum?? ...silahkan anda menilai sendiri.
Karena awalnya saya yakin dengan sistem 1 NIK 1 Kepesertaan,
maka selanjutnya istri saya pun tidak pernah membayarkan lagi iuran BPJS
mandirinya yang biasanya dibayar lewat ATM Rp 59ribu/bulan. Anggapan awal bahwa ini akan otomatis terupdate ternyata
meleset.
Pihak BPJS akhirnya mengirimkan tagihannya ke rumah setelah
6 bulan terakhir tidak pernah membayarkan iuran. Secara pribadi, terus terang
pastinya kita keberatan, dengan pertimbangan banyak alasan :
Istri saya tidak pernah menikmati manfaat kesehatannya
selama periode kepesertaan dari awal. Saya lupa entah karena jarang sakit atau
memang males menggunakan BPJS dengan cara penanganan yang sering masih “dianaktirikan”
oleh faskes maupun RS. Adanya celah kekeliruan di BPJS sendiri 1 NIK, bisa 2 Nomor
Peserta menjadi alasan lain mengapa saya keberatan dengan hal ini.
Tapi bagaimanapun setelah saya berkonsultasi kesana-kemari
sampai dengan hari ini saya masih berjuang untuk sesuatu yang menurut saya
sendiri sebenarnya hanya sekedar berusaha. Sukur-sukur kalau akhirnya sukses
diterima dengan terbuka oleh pihk BPJSnya.
Dari kasus yang saya sharing diatas ada satu poin penting
yang perlu dicatat. Terutama untuk anda yang merasa pernah merasa mendaftar
atau memiliki BPJS mandiri baik via internet/online maupun daftar langsung di
kantor BPJS, tapi sudah tidak pernah membayar iurannya, mendingan segera
dikonfirmasi ke kantor BPJS untuk minta ditutup. Karena jika tidak, maka
tagihan akan terus diakumulasikan setiap bulannya plus ada dendanya juga.
Mudah-mudah sharing ini ada manfaatnya untuk kita
semua....... Amiin